Si-Aladin digunakan oleh SKPD untuk melakukan pendataan perjalanan dinas, mulai dari memasukkan data perjalanan dinas, pengelolaan, pengawasan, serta pencetakan.
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Masukkan Email/nama pengguna dan kata sandi Anda untuk mengakses akun..